Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Cicadas Baru (P3CB) Ade Sudarman saat dihubungi detikbandung melalui telepon, Senin (10/3/2008), menyatakan pengosongan tempat penjualan sementara tersebut telah diinformasikan oleh PD Pasar yang diterima pada tanggal 6 Maret 2008.
Dalam surat tersebut disebutkan jika pengosongan tempat penjualan oleh pedagang di sekitar Super Bazar, Jl Cikutra , harus dilakukan sebelum 10 Maret. Jika pedagang masih belum mengosongkan tempat penjualan itu, maka Satpol PP yang akan mengosongkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya sejak semalam beberapa pedagang sudah berjaga-jaga di pasar. Kini ratusan pedagang tengah siap-siap menunggu kedatangan Satpol PP. Jumlah pedagang yang masih bertahan sekitar 300 orang.
"Katanya masih dalam perjalanan. Kami akan menjelaskan pada mereka jika bagaimana pun juga kami tidak akan meninggalkan tempat ini. Ini adalah kami," tegasnya.
Langkah Satpol PP mengosongkan lokasi pasar sementara ini, dinilai tidak tepat. Sebab, persoalan ini masih dalam proses hukum. "Kasus ini kan sudah mulai masuk ke pengadilan. Sidangnya baru akan digelar minggu ini. Kita harus tunggu keputusannya," kata Ade.
Pasar Cicadas lama yang berada di Jalan Ibrahim Adjie kini sudah berdiri bangunan mall yang belum beroperasi. Mall itu bernama Bandung Trade Mall. Ratusan pedagang lama dijanjikan akan ditampung di BTM. Namun, karena lokasinya yang berada di basement, para pedagang menolaknya. Terlebih harga kios yang ditawarkan per meter pun sangat mahal.
Walikota Bandung Dada Rosada sempat menjanjikan akan memberikan bantuan 50 persen untuk penyewaan kios. Namun, hingga kini tidak jelas. Karenanya para pedagang mempidanakan Pemkot Bandung yang dinilai ingkar janji.
Ratusan pedagang itu kini menempati TPPS di sekitar Super Bazar, Jalan Cikutra, sambil menunggu kepastian hukum.
(ern/ern)










































