Pupuk ini milik tersangka I (45 tahun) dan D (40 tahun). Kedua tersangka membeli pupuk bersubsidi dari pengecer di wilayah Garut, Bandung, Purwakarta, Karawang, dan Cianjur dengan harga Rp 1,200 per kilogram sampai Rp 1,400 per kilogram.
Rencananya pupuk ini akan dikirim ke luar pulau Jawa, namun pupuk ilegal tersebut dikumpulkan terlebih dahulu di PT Poly Union Chemical di Jalan Moh Toha No 118
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Tedi, pihak pembeli sudah memesan 125 ton dengan harga Rp 2,420 per kilogram. Pihak polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pupuk bersubsidi sejumlah 8 ton di gudang Jalan Cirangrang No 445, pupuk karung non bersubsidi 65 ton di PT Poly Union Chemical, pupuk karung non bersubsidi di atas 2 truk sejumlah 16 ton.
Selain itu juga karung kosong non besubsidi 3 bal (100 pcs - Red). Karung bekas yang bertuliskan bersubsidi sejumlah 25 karung (1 karung berisi 50 pcs - Red). Dan 11 lembar surat jalan atas nama Pt Maja Perkasa Utama.
Modus tersangka adalah membeli pupuk yang bersubsidi dari pengecer dan karungnya kemudian diganti menjadi non bersubsidi.
Atas tindakannya, tersangka terjerat UU Darurat No 7 tahun 1955 (jo) pasal 6 ayat 1 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi. Peraturan Presiden RI no 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan lalu UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dan UU no 15 tahun 2001 pasal 90 tentang merek.
Tersangka I dan D tertangkap kemarin di gudang transit. Sementara direktur PT Maja Perkasa Utama masih dalam pencarian. Kedua tersangka saat ini sedang diperiksa oleh Polres Bandung Barat dan mendekam di mapolres Bandung Barat.
(afz/twi)











































