"Megatron itu kan letaknya di Jalan Dipati Ukur bukan di Jalan Ir. H Djuanda. Tidak melanggar, karena letaknya bukan di jalan Ir. H Djuanda. Mungkin secara pandangan mata memang terlihat seperti di jalan Ir. H Djuanda," kata Dada saat ditemui di GOR Saparua, Rabu (5/3/2008).
Sebelumnya hasil rapat kerja komisi A DPRD Kota Bandung menyatakan bahwa reklame megatron tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Wali Kota Nomor 407 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame karena berada di titik terlarang.
Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa reklame tidak boleh berdiri di titik terlarang yang meliputi Jalan Asia-Afrika, Cipaganti, Djundjunan, Braga, Pajajaran, dan Ir H Djuanda. Ruas jalan yang berbatasan dengan kawasan bebas dari reklame, diberlakukan aturan kawasan bebas reklame sampai garis persis bangunan ruas jalan kawasan bebas.
Megatron berukuran 6 x 12 meter dengan ketebalan 2 meter dan berdiri di atas tanah persil milik BCA KCU Dago. Penampang megatron sangat jelas dari arah selatan Jln. Ir. H. Djuanda. Di papan projek yang terpasang, tercantum projek tersebut bernama projek reklame di Jln. Ir. H. Djuanda dengan nomor projek 645/SI-3007-DB tanggal 7 Desember 2007.
"Lagi pula itu sebuah media dan media itu merupakan fasilitas yang penting," kata Dada.
(afz/ern)











































