Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandung Askary Wirantaatmadja di sela-sela peluncuran buku Wajah Bandung Tempoe Doeloe di Paris Van Java, Jalan Sukajadi, Sabtu (1/3/2008). Menurut Askary, sanksi yang tercakup dalam Perda ini bisa bermacam-macam.
"Jenis sanksinya nanti bisa berupa pidana maupun denda," tutur Askary.
Sebelumnya pemerintah Kota Bandung telah melakukan studi banding ke beberapa kota mengenai Perda Cagar Budaya, diantaranya ke Yogyakarta dan Solo. Jika Perda ini terealisasi artinya, Bandung merupakan kota ketiga yang membentuk Perda Cagar Budaya setelah kota Jakarta dan Surabaya.
"Konsep Perda ini juga tidak jauh berbeda dengan yang di Jakarta dan Surabaya, sedikit banyak kita mengadaptasi dari mereka," jelasnya.
Selain sanksi, lanjut Askary, dalam Perda ini juga akan diatur mengenai insentif untuk pemeliharaan lingkungan. Menurutnya bentuk insentif ini bisa berupa uang ataupun penghargaan bagi yang memelihara cagar budaya.
(twi/lom)











































