Hal ini dikemukakan oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, Juniarso Ridwan di sela-sela peluncuran buku Wajah Bandung Tempoe Doeloe di Paris Van Java, Jalan Sukajadi, Sabtu (1/3/2008). Menurutnya, perda ini akan mengatur lebih spesifik mengenai cagar budaya yang ada di Bandung.
"Konsep yang diusung perda ini seputar pelestarian, pemuliaan, insentif disinsentif, sertifikasi cagar budaya serta beberapa hal mendetil lainnya," tutur Juniarso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencanangan Perda ini sendiri, ungkap Juniarso, sudah sejak dulu direncanakan. Hanya saja baru pada tahun ini ada kesempatan untuk merealisasikan perda ini.
"Tahun ini juga masalah cagar budaya merupakan salah satu prioritas pembangunan kami," ujar Juniarso. (twi/lom)











































