Pemilik Royal Game Dikenai Tipiring

Pemilik Royal Game Dikenai Tipiring

- detikNews
Jumat, 29 Feb 2008 16:54 WIB
Bandung - Pemilik royal game akan dikenai tindak pidana ringan (Tipiring), karena diam-diam membuka permainan alat ketangkasan Royal Game. Karenanya, si pemilik tidak akan ditahan.

Demikian disampaikan Kapolresta Bandung Barat AKBP Teddy Setiadi saat dihubungi melalui telepon, Jumat (29/2/2008). "Kasus royal game ini kan masih di PTUN, belum keluar putusannya. Marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Izin keramaian kan belum turun, kok buka? Makanya kami akan kenakan si pemilik tipiring," ujar Teddy.

Karena tipiring, lanjut dia, si pemilik tidak akan ditahan. Dia hanya akan dimintai keterangan perihal pembukaan arena permainan ketangkasan tersebut. "Katanya ujicoba. Tapi kok sudah ada konsumennya. Ini yang akan telusuri," ujar Teddy.

Dia mengungkapkan penggerebekan arena permainan ketangkasan Royal Game,berawal dari informasi masyarakat dan juga pantauan kepolisian. "Kami putuskan, hari ini yang tepat untuk menggerebek," pungkasnya. Β 

Dalam penggerebekan yang dilakukan pukul 14.00 WIB, Jumat (29/2/2008), petugas menahan pengelola royal game inisial,JG, 15 orang karyawan serta lima orang pengunjung yang sedang bermain di arena royal game. Beberapa barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa 56 mesin alat permainan ketangkasan serta 11 unit sepeda motor yang diduga milik karyawan dan pengunjung.

(ern/lom)


Berita Terkait