Kapolsek Coblong AKP Catur Sungkowo mengatakan selain menciduk lima tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 unit mobil berbagai jenis. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa empat unit mesin mobil, tiga buah dudukan kunci Astag, lima buah kunci astag, 54 kunci mobil, 11 STNK mobil dan 7 BPKB mobil.
Lima tersangka yang tergabung dalam kelompok Cikampek ini adalah AM (34), D (36), IS (32), K (28) dan D (47).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat pemeriksaan, IS mengaku melakukan pencurian itu dengan AM dan D yang berhasil melarikan diri. Dari keterangan IS, diketahui jika AM dan D tinggal di Dawuan, Cikampek. Setiap mobil yang dicuri disimpan di gudang di Cikampek. Akhirnya pada hari yang sama AM dan D berhasil dibekuk di Cikampek.
"Modus yang dilakukan tersangka, beroperasi subuh dan menggunakan kunci astag saat kendaraan parkir di halaman rumah atau jalan," ujar Catur di Mapolsek Coblong, Jl Tamansari, Kamis (28/2/2008).
Kemudian mobil dicat ulang serta diubah nomor mesin dan rangkanya. Selain itu, mereka pun mengubah plat nomor mobil. "Selama ini, pelaku berhasil menjalankan aksinya 41 kali pencurian di kota Bandung dan sekitarnya," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Catur, mobil hasil curian tersebut dijual ke K dan D. Harga setiap 1 unit mobil sekitar Rp 5 juta. Kemudian oleh penadah dijual Rp 10 hingga Rp 13 juta. "Mereka kita kenai pasal 363 KUHP dan 481 KUHP," ujarnya.
(ern/ern)











































