Polisi Bekuk Kelompok Cikampek

update

Polisi Bekuk Kelompok Cikampek

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 28 Feb 2008 13:42 WIB
Bandung - Polsekta Coblong membekuk komplotan pencuri kendaraan roda empat yang sudah beraksi hingga 21 kali (sebelumnya ditulis 41-red) di wilayah Bandung. Lima tersangka yang masuk dalam kelompok Cikampek ini, kini mendekam di Mapolsekta Coblong.

Kapolsek Coblong AKP Catur Sungkowo mengatakan selain menciduk lima tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 unit mobil berbagai jenis. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa empat unit mesin mobil, tiga buah dudukan kunci Astag, lima buah kunci astag, 54 kunci mobil, 11 STNK mobil dan 7 BPKB mobil.

Lima tersangka yang tergabung dalam kelompok Cikampek ini adalah AM (34), D (36), IS (32), K (28) dan D (47).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbongkarnya komplotan ini, menurut Catur, setelah adanya Curanmor mobil Daihatsu Minubus di Bukit rema, Sadangserang,Selasa, 26 februari 2008. Saat itu kepolisian berhasil mengamankan satu pelaku yaitu IS.

Pada saat pemeriksaan, IS mengaku melakukan pencurian itu dengan AM dan D yang berhasil melarikan diri. Dari keterangan IS, diketahui jika AM dan D tinggal di Dawuan, Cikampek. Setiap mobil yang dicuri disimpan di gudang di Cikampek. Akhirnya pada hari yang sama AM dan D berhasil dibekuk di Cikampek.

"Modus yang dilakukan tersangka, beroperasi subuh dan menggunakan kunci astag saat kendaraan parkir di halaman rumah atau jalan," ujar Catur di Mapolsek Coblong, Jl Tamansari, Kamis (28/2/2008).

Kemudian mobil dicat ulang serta diubah nomor mesin dan rangkanya. Selain itu, mereka pun mengubah plat nomor mobil. "Selama ini, pelaku berhasil menjalankan aksinya 41 kali pencurian di kota Bandung dan sekitarnya," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Catur, mobil hasil curian tersebut dijual ke K dan D. Harga setiap 1 unit mobil sekitar Rp 5 juta. Kemudian oleh penadah dijual Rp 10 hingga Rp 13 juta. "Mereka kita kenai pasal 363 KUHP dan 481 KUHP," ujarnya.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads