Kepala Dinas Tata Kota dan Cipta Karya Juniarso Ridwan saat dihubungi detikbandung melalui telepon, Kamis (28/2/2008), mengaku pihaknya lah yang merekomendasikan lokasi pembangunan megatron BCA tersebut. "Kami hanya sebatas menunjukkan lokasinya. Karena katanya di halaman," ujar Juniarso.
Saat disinggung alasan pemilihan lokasi di Jl Djuanda yang jelas-jelas melanggar aturan Perda dan Perwal tentang reklame, Juniarso tidak bisa menjelaskannya. " Udah ya, saya hanya sebatas menunjukan lokasiny," ujarnya menghindar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari awal juga kita berpikiran itu untuk identitas gedung dan pelayanan masyarakat," kilahnya.
Kembali disinggung aturan plang perusahaan di Jl Djuanda yang tidak boleh melebihi 2x4 meter, Juniarso menyatakan 4x8 meter megatron tersebut, 2x4 dipakai plang dan sisanya dipakai iklan layanan masyarakat.
"Engga perlu dibongkar, kalau saya dimanfaatkan saja untuk display pelayanan masyarakat. Atau direlokasi ke ke tempat yang tidak melanggar," ujarnya yang mengaku jika pemasangan reklame di Jl Djuanda merupakan pelanggaran.
Megatron di halaman BCA tersebut atas nama PT Lokaniaga Adipermata di Jalan Otten. Izin yang dikeluarkan oleh TRPR berupa tiga macam reklame yaitu iklan BCA, produk rokok dan sosialisasi program Pemkot Bandung. Izin megatron mulai tanggal 5 Oktober 2007 hingga 5 September 2008. Hingga kini megatron tersebut belum beroperasi.
Dalam Perda No 2 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan reklame dan juga Peraturan Walikota (Perwal) No 407/2007 tentang penyelenggaraan reklame disebutkan ada enam jalan yang dilarang. Keenam jalan itu adalah Jl Ir Djuanda, Jl Braga, Jl Junjunan, Jl Asia Afrika, Jl Pajajaran, dan Jl Cipaganti.
(ern/ern)