Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Riantono, saat dihubungi melalui telepon oleh detikbandung, Kamis (28/2/2008), mengatakan pembangunan megatron tersebut telah melanggar Perda No 2 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan reklame dan juga Peraturan Walikota (Perwal) No 407/2007 tentang penyelenggaraan reklame.
"Kemarin kami sudah memanggil TRPR (tim rekomendasi penyelenggaraan reklame-red) dan mereka pun mengakui ada pelanggaran," ujar Riantono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas kan dalam perda dan perwal itu Jl Juanda dilarang ada reklame. Kalaupun ada hanya plang perusahaan atau gedung yang bentuk dan besarnya pun diatur," tutur Riantono.
Meski megatron tersebut berada di halaman sebuah gedung perusahaan, lanjutnya, pada kenyataannya materi iklan megatron tersebut tidak berhubungan dengan perusahaan tersebut.
Komisi A, kata dia, segera akan membuat rekomendasi kepada pimpinan dewan agar megatron tersebut segera dibongkar. "Senin depan (3/3/2008) kepada pimpinan dewan. Selanjutnya kalau dianggap bisa diteruskan, pimpinan dewan akan mengajukannya keΒ walikota," jelasnya.
Megatron di halaman BCA tersebut atas nama PT Lokaniaga Adipermata di Jalan Otten. Izin yang dikeluarkan oleh TRPR berupa tiga macam reklame yaitu iklan BCA, produk rokok dan sosialisasi program Pemkot Bandung. Izin megatron mulai tanggal 5 Oktober 2007 hingga 5 September 2008. Hingga kini megatron tersebut belum beroperasi.
(ern/ern)