127 Sipir Kena Sanksi, 20 Dipecat Gara-gara Narkoba

127 Sipir Kena Sanksi, 20 Dipecat Gara-gara Narkoba

- detikNews
Rabu, 27 Feb 2008 16:10 WIB
Bandung - Sekitar 127 sipir terkena hukuman sepanjang tahun 2007 lalu. 20 di antaranya diberhentikan tidak hormat. Semuanya tersandung kasus narkoba.

Demikian disampaikan Dirjen Pemasyarakatan Depkum HAM Untung Sugiyono, di sela-sela apel ikrar kebulatan tekad di LP Sukamiskin, Jl AH Nasution, Rabu (27/2/2008).

"Sepanjang 2007 lalu, sebenarnya ada 127 orang sipir yang terkena hukuman disiplin, yang narkotik sekitar 37 orang dan 20 di antaranya diusulkan diberhentikan. Kalau narkoba kita usulkan berhenti," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sipir yang diberhentikan tersebut mayoritas berada di wilayah DKI Jakarta dan Tanggerang.

Menurut Untung, untuk mengawasi petugas LP yang kemungkinan terlibat dalam jaringan narkoba di penjara, pihaknya bekerjasama dengan Polri. Salah satunya dengan cara melakukan banyak penggeledahan.

"Otomatis kalau dapat apa itu napi ato pegawai kita proses hukum. Umumnya kasus narkoba ada di DKI, Medan, Pelambang, Surabaya, Makasar, Banceuy, masing-masing hampir satu lah," ungkapnya.

Dengan adanya kasus pengendalian perdagangan narkoba di LP Banceuy oleh dua napi asal Nigeria beberapa waktu lalu, Untung menandaskan pihaknya memperketat pengamanan.

"Di depan kita bikin petugas porter khusus. Kalau dulu hanya dua orang, sekarang kalau yang tenaga LP nya cukup bisa 4-5 orang. Ada yang bertugas menggeledah barang, orang, kendaraan masuk, tak peduli pegawai, pengunjung atau tahanan baru," ujarnya.

(ern/lom)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini