Dirjen Pemasyarakatan Depkum HAM Untung Sugiyono mengatakan jumlah napi tersebut tidak berbanding lurus dengan jumlah petugas maupun sarana. Akibatnya, pengawasan berkurang sehingga menimbulkan permasalahan.
"Kita berupaya menekan angka pertambahan di dalam LP dengan optimalisasi pelepasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat asal sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. Selain itu si napi juga harus berkelakukan baik selama menjalani hukuman," ujar Untung di Lapas Sukamiskin, Jl AH Nasution, Rabu (27/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Untung mengatakan dari 127 ribu napi tersebut, 30 persen di antaranya adalah napi narkoba. Agar para napi narkoba tidak menulari napi lainnya, maka LP buat para napi narkoba ini khusus tersendiri.
Sayangnya, kata dia, 13 LP khusus narkoba yang saat ini ada sudah melebihi kapasitas. "Karenanya ada yang tidak di LP narkoba, ini yang sedang kita pikirkan. Seharusnya minimal satu provinsi satu, sekarang baru ada 13," paparnya.
Saat ini baru ada di Jakarta, Banceuy Bandung, Cirebon, Nusakambangan, Cilacap, Madiun, Papua, Makasar, Kalimantan Selatan,Lampung, Palembang, dan tiga di Bali. "Kini sedang dibangun di Sumatera Utara, Sumatera Barat juga lagi dibangun, baru akan operasional dua tahun lalu," ujarnya. (ern/ern)











































