Aturan Longgar, Panwaslu Sulit Tindak Kampanye Dini

Pilkada Jabar

Aturan Longgar, Panwaslu Sulit Tindak Kampanye Dini

- detikNews
Rabu, 27 Feb 2008 10:25 WIB
Bandung - Jadwal kampanye telah terbit. Kini Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jabar bisa menjewer pasangan calon yang melakukan kampanye dini. Sayangnya aturan dalam UU yang longgar, membuat Panwaslu tidak bisa maksimal unjuk gigi.

Ketua Panwaslu Jabar Anton Minardi saat dihubungi detikbandung melalui telepon, Rabu (27/2/2008), mengatakan dengan keluarnya SK penetapan jadwal kampanye, kini Panwaslu bisa menindak tegas pasangan calon yang curi start kampanye. Mereka bisa dikenai pelanggaran pidana.

"Mulai hari ini dan ke depannya, tidak boleh lagi ada atribut kampanye yang terpasang sebelum jadwal kampanye berlangsung. Kecuali bendera partai. Kalau terjadi, pasangan calon bisa dikenai pelanggaran pidana," ujar Anton.

Sesuai undang-undang, kata dia, atribut kampanye yang dianggap pelanggarab adalah sesuatu hal yang memenuhi tiga unsur kampanye, yaitu adanya gambar pasangan calon, adanya visi misi dan program, serta ada unsur untuk meyakinkan pemilih agar memilih pasangan tersebut.

"Nah kalau gambarnya hanya satu orang, misalkan cagubnya saja atau cawagubnya saja, ya tidak masuk kategori pelanggaran," katanya.

Bahkan, kata dia, jika ditemukan gambar pasangan calon, tetap hal itu tidak bisa dikatakan atribut kampanye. Sebab, tiga unsur kampanye dalam undang-undang itu bersifat kumulatif.

"Gambar pasangan calonnya ada, tapi visi misi dan programnya tidak dicantumkan. Atau visi dan misinya ada, tapi si calon tidak melakukan kegiatan berupa ajakan agar pemilih memilih dirinya. Itu pun tidak bisa masuk kategori kampanye," jelasnya.

Ketika ditanya apa langkah Panwaslu jika menemukan kejadian seperti itu, Anton menyatakan Panwaslu hanya akan mencatatnya. "Yah kami akan mencatatnya dan merekomendasikannya ke KPU," tuturnya.

(ern/lom)


Berita Terkait