Kalapas Sukamiskin Rachmat Priyo Sutardjo mengungkapkan SK pembebasan adik tiri mantan Presiden RI ke 2 Soeharto itu, telah keluar sejak Februari 2008. Namun bebasnya sendiri baru akan dilaksanakan 12 Maret 2008 mendatang.
"Sesuai ketentuan bagi napi yang telah menjalani 2/3 masa tahanan, maka pihak Lapas bisa mengajukan pembebasan atas dirinya. Pak Probo sendiri sudah menjalani masa tahanan 3 tahun termasuk remisi," ujar Rachmat di Lapas Sukamiskin, Jl AH Nasution, Selasa (26/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adik tiri mantan Presiden Suharto itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi HTI yang merugikan negara Rp 100,931 milyar. Pada 22 April 2003, PN Jakarta Pusat menghukum Probosutejo empat tahun penjara. Namun dalam banding, pada 29 Desember 2003 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum Probosutejo lebih ringan dengan pidana penjara dua tahun. Akan tetapi di tingkat kasasi, keputusan PT dianulir. Putusan Kasasi memperkuat putusan PN Jakarta Pusat.
(ern/lom)











































