Kepala Divisi Pemasyarakatan Jabar Depkum HAM Dedi Sutardi saat dihubungi detikbandung, mengatakan kedua napi itu bernama John Sebastian dan Hillary K Chimezie. Keduanya hingga siang ini, masih diperiksa. "Mereka masih diperiksa tim Polda Sumut, BNN, dan Mabes Polri," ungkapnya.
Menurut Dedi John divonis hukuman seumur hidup, sementara Hillary 18 tahun penjara. "Dua-duanya kasus narkoba, tapi saya tidak tahu mereka divonis di mana. Tidak ada yang hukuman mati," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan keterangan informasi yang dihimpun detikbandung, keduanya merupakan napi hukuman mati. John Sebastian dijatuhi hukuman mati oleh PN Cibinong tahun 2002 setela ditangkap dengan barang bukti heroin 950 gram 30 Oktober 2002 di Jakarta.
Sedangkan Hillary K. Chimezie dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang 23 Oktober 2003 dengan barang bukti 5,8 kg heroin.
(ern/lom)











































