Status 2 Pejabat Dinas Perikanan Jabar Tunggu Persidangan

Status 2 Pejabat Dinas Perikanan Jabar Tunggu Persidangan

- detikNews
Kamis, 21 Feb 2008 20:19 WIB
Bandung - Dua pejabat Dinas Perikanan Jabar, AH dan AK masih belum dibebastugaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Statusnya baru diubah setelah masuk pengadilan.

Hal ini disampaikan Gubernur Jabar Danny Setiawan, di sela-sela kunjungannya ke sekretariat pusat Wanadri, Kamis (21/2/2008).

"Dalam kualifikasi sekarang, yang bersangkutan masih belum dibebastugaskan. Kalau sudah masuk pengadilan baru bebas tugas," ujar Danny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AH dan AK ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek bantuan rehabilitasi pasca tsunami di Ciamis dan Tasikmalaya pada 2006.

Keduanya menjadi tersangka dalam proyek yang diduga merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar sejak awal Februari 2008. Mereka diduga bertanggung jawab atas mark up pengadaan alat pancing, perahu dan sarana/prasarana perikanan untuk nelayan di Ciamis dan Tasikmalaya yang menjadi korban tsunami. (lom/ern)


Berita Terkait