Hal ini disampaikan Gubernur Jabar Danny Setiawan, di sela-sela kunjungannya ke sekretariat pusat Wanadri, Kamis (21/2/2008).
"Dalam kualifikasi sekarang, yang bersangkutan masih belum dibebastugaskan. Kalau sudah masuk pengadilan baru bebas tugas," ujar Danny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya menjadi tersangka dalam proyek yang diduga merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar sejak awal Februari 2008. Mereka diduga bertanggung jawab atas mark up pengadaan alat pancing, perahu dan sarana/prasarana perikanan untuk nelayan di Ciamis dan Tasikmalaya yang menjadi korban tsunami. (lom/ern)










































