Hal itu terungkap berdasarkan surat telegram rahasia Kapolda Jabar No: STR/220/II/2008 tanggal 20 Februari 2008. Dalam surat telegram rahasia itu disebutkan jika ketiga perwira itu dimutasi ke Pamen Polda Jabar.
Ketiga perwira itu adalah Kasat Intel Polwiltabes Bandung AKBP Soni Sanjaya, Kasat Intel Polresta Bandung Tengah AKP Singgih, dan Kapolsekta Sumur Bandung AKP Ogiyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Dade Akhmad pejabat yang baru sudah mulai bisa bekerja sejak tanggal 20 Februari 2008. Sementara sanksi untuk tiga perwira yang dimutasi, masih harus menunggu hasil sidang kode etik. "Kami belum bisa katakan berapa lama proses sidangnya. Kita lihat saja nanti," ujar Dade.
Ketiga perwira tersebut diperiksa Propam Polda Jabar sejak pekan lalu. Mereka dimintai pertanggungjawaban terkait proses perizinan konser band lokal Beside pada 9 Februari 2008 lalu, yang berujung maut.
(ern/lom)










































