Penurunan yang paling kontras pada tahun 2005 ke 2006. Tahun 2005 kasus PHK mencapai 120.000 kasus menjadi 37.000 pada tahun 2006. Sementara sebelumnya pada tahun 2004 kasus PHK mencapai 190.000. Di tahun lalu, angka kasus PHK menunjukkan angka yang menggembirakan, hanya 25.800 kasus.
"Angka-angka ini bisa dijadikan indikator berkembangnya perindustrian di Indonesia. Semoga saja di tahun ini juga menurun," tutur Erman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan itu kan tidak berdiri sendiri, tidak hanya terdiri dari pemilik modal atau saham saja. Pekerja dan pemerintah juga terlibat di dalamnya, di sini pemerintah punya peranan untuk mengatur," ungkap Erman.
Sekarang ini juga, ungkap Erman, sedang dalam proses perundingan baik antara pemerintah, Asosiasi Pengusaha maupun federasi-federasi serikat pekerja mengenai perundang-undangan tentang undang-undang ketenaga kerjaan.
(twi/ema)











































