Kubu pertama adalah pendukung pemenang Pilkada Purwakarta Dedi Mulyadi-Dudung Supardi dan kubu kedua adalah pendukung dua pasangan calon yang kalah yaitu Lily Hambali Hasan-Endang Koswara dan Burhan Fuad-Nana Syamsudin. Kubu kedua mengatasnamakan kelompok Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP).
Sidang yang dipimpin oleh Hazli Saleh SH memutuskan memenangkan KPUD Purwakarta dalam sengketa Pilkada ini. Majelis hakim menilai pelanggaran yang diajukan oleh para penggugat bukan kewenangan dari pengadilan. "Kami tidak mempunyai kewenangan dalam tahapan Pilkada. Pelanggaran yang terjadi selama Pilkada adalah kewenangan Panwaslu," ujar Hazli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Eleh, eleh, eleh (kalah-red)," ejeknya. Mendengar hal itu, beberapa orang dari 250 massa GMMP berang. Mereka langsung mengejar massa pemenang. Terjadilah kejar-kejaran hingga ke belakang gedung PT Bandung, Jalan Merak. Aksi ini berlangsung selama 20 menit.
Namun aksi ini berhasil dilerai oleh ratusan polisi gabungan dari Polresta Bandung Tengah, Polresta Bandung Barat dan Polwiltabes Bandung. Tidak ada kerusakan maupun korban jiwa. Massa pun tidak ada yang diamankan oleh polisi.
(ern/lom)











































