Terpidana Kasus Cliff Muntu, Iyeng Sopandi, Bebas

Terpidana Kasus Cliff Muntu, Iyeng Sopandi, Bebas

- detikNews
Selasa, 19 Feb 2008 18:45 WIB
Bandung - Iyeng Sopandi meninggalkan Rutan Kebon Waru, Selasa (19/2/2008). Terpidana kasus meninggalnya Praja IPDN Cliff Muntu itu, sebelumnya dihukum delapan bulan penjara.

Disambut anggota keluarganya, Iyeng keluar dari pintu rutan pukul 17.30 WIB. Wajahnya tampak lelah. Kakek berusia 68 tahun itu menggunakan jaket biru dongker dengan kemeja berwarna biru langit dan celana hitam.

"Saya cukup sampai di sini saja. Saya tidak akan melakukan banding atau apa pun. Saya hanya ingin bertemu cucu saya saja," ujar Iyeng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didampingi pengacaranya Utomo Karim, Iyeng juga mengatakan dirinya tidak akan meneruskan pekerjaannya dahulu sebagai tenaga bantu untuk menyuntikan formalin . Terkait kasus meningalnya Cliff Muntu, Iyeng dinyatakan terbukti menyuntikkan formalin ke tubuh jenazah Cliff Muntu.

Selain pihak keluarga dan pengacara, tampak juga dosen IPDN Inu Kencana. Dengan mata berkaca-kaca, ia memeluk Iyeng. Inu mengaku mendapat informasi bebasnya Iyeng dari Utomo.

"Saya datang ke sini sebagai bentuk dukungan moral, bahwa kasus ini belum selesai. Kenapa pelaku utamanya hanya divonis delapan bulan? Sedangkan pak Iyeng, hanya orang suruhan tetapi dijebloskan ke penjara," katanya dengan ekspresi berapi-api.

Ia dijemput oleh keluarganya menggunakan mobil Toyota Kijang berwarna hitam. Setelah menyempatkan waktu berbicara dengan wartawan, Iyeng kemudian pergi sambil melambaikan tangan. (lom/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads