Menurut Kasat Reskrim Polwiltabes Akbp Hendro Pandowo proses penangkatan bermula saat petugas mendengar informasi dari masyarakat jika akan ada yang menjual sepeda motor tanpa surat-surat. Petugas melakukan penyamaran untuk menjebak tersangka dengan pura-pura membeli.
"Saat akan menunjukan tempat tersangka lainnya, BES berusaha kabur. Kita berikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tersangka tidak menghiraukan. Jadi anggota satreskrim unit ranmor terpaksa mengarahkan tembakan ke kaki dan mengenai betis kanan tersangka," kata Hendro saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/2/2008)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pengakuan mereka BES telah melakukan pencurian 25 kali dan KS 20 kali. Keduanya diganjar 363 KUHP. Saat ini petugas sedang mengembangkan kasus ini untuk mencari barang bukti ke wilayah Garut, Tasik dan Ciamis,"kata Hendro menambahkan.
(afz/ern)











































