Kepala Sekolah SLB Negeri A, Ahmad Basri, menuturkan sebelum tahun 1956, kepala sekolah SLB dijabat oleh orang Belanda. Kemudian pada tahun 1956 dijabat oleh Mustafa. Alm, yang merupakan kepala sekolah pertama berkebangsaan Indonesia.
Mustafa, kata dia, membuat surat hak guna bangunan dari Dinas Perumahan. "Pak Mustafa tidak mengajukannya ke Depsos, padahal semua bangunan SLB ini di bawah Depsos. Dinas Perumahan sendiri hanya mengeluarkan surat huni," ujarnya di Kantornya, Jalan Pajajaran, Senin (18/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak Mustafa pensiun, telah terjadi penggantian lima kali kepala sekolah yaitu Suwarja, Rusni, Yan Nandang Suryana, Rahmat, dan terakhir kini Ahmad Basri. Pada saat kepemimpinan Rahmat tahun 2001, persoalan ini sempat dibawa ke meja hukum.
"Akhirnya saya yang meneruskannya, saya bawa ini ke PN Bandung dan kami berhasil memenangkannya," ujarnya.
Keputusan PN Bandung keluar pada tanggal 23 April 2007. Namun pihak ahli waris Dewi yang diwakili oleh kakaknya Yanuar Mulyana, melakukan banding. Di tingkat banding, PT Bandung menguatkan keputusan PN dengan keluar surat keputusan pada tanggal 6 Desember 2007.
"Meski sudah keluar putusan banding, tidak ada itikad baik dari ahli waris. Maka saya keluarkan surat keputusan hati nurani meminta mereka meninggalkan rumah, tapi tida digubris," kata Basri.
Akhirnya 6 Februari 2008, dirinya mengeluarkan surat perintah pengosongan rumah tersebut hingga batas akhir pada 17 Februari 2008. "Tapi hingga hari ini (18/2/2008), mereka masih tetap bertahan. Ini bukan ambisi pribadi saya, karena April nanti pun saya pensiun. Saya tidak akan menempati rumah itu, saya hanya mengembalikan hak negara," tandasnya.
(ern/ern)











































