Ahli Waris Tempati Rumah Dinas, Sengketa Dimulai

Demo siswa tunanetra

Ahli Waris Tempati Rumah Dinas, Sengketa Dimulai

- detikNews
Senin, 18 Feb 2008 11:41 WIB
Ahli Waris Tempati Rumah Dinas, Sengketa Dimulai
Bandung - Sengketa rumah dinas kepala sekolah SLB Negeri A khusus tunanetra di Jl Pajajaran Bandung, berawal dari ditempatinya rumah dinas yang diperuntukkan bagi kepala sekolah oleh ahli waris mantan kepala sekolah pertama berkebangsaan Indonesia.

Kepala Sekolah SLB Negeri A, Ahmad Basri, menuturkan sebelum tahun 1956, kepala sekolah SLB dijabat oleh orang Belanda. Kemudian pada tahun 1956 dijabat oleh Mustafa. Alm, yang merupakan kepala sekolah pertama berkebangsaan Indonesia.

Mustafa, kata dia, membuat surat hak guna bangunan dari Dinas Perumahan. "Pak Mustafa tidak mengajukannya ke Depsos, padahal semua bangunan SLB ini di bawah Depsos. Dinas Perumahan sendiri hanya mengeluarkan surat huni," ujarnya di Kantornya, Jalan Pajajaran, Senin (18/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahun 1976, Mustafa pensiun. Kemudian dia masih aktif sebagai pengawas. Meski sudah pensiun, Mustafa terus menempati rumah tersebut hingga akhir hayatnya pada tahun 1996. "Setelah Pak Mustafa meninggal, rumah itu ditempati oleh anak bungsunya bernama Dewi," ungkapnya.

Sejak Mustafa pensiun, telah terjadi penggantian lima kali kepala sekolah yaitu Suwarja, Rusni, Yan Nandang Suryana, Rahmat, dan terakhir kini Ahmad Basri. Pada saat kepemimpinan Rahmat tahun 2001, persoalan ini sempat dibawa ke meja hukum.

"Akhirnya saya yang meneruskannya, saya bawa ini ke PN Bandung dan kami berhasil memenangkannya," ujarnya.

Keputusan PN Bandung keluar pada tanggal 23 April 2007. Namun pihak ahli waris Dewi yang diwakili oleh kakaknya Yanuar Mulyana, melakukan banding. Di tingkat banding, PT Bandung menguatkan keputusan PN dengan keluar surat keputusan pada tanggal 6 Desember 2007.

"Meski sudah keluar putusan banding, tidak ada itikad baik dari ahli waris. Maka saya keluarkan surat keputusan hati nurani meminta mereka meninggalkan rumah, tapi tida digubris," kata Basri.

Akhirnya 6 Februari 2008, dirinya mengeluarkan surat perintah pengosongan rumah tersebut hingga batas akhir pada 17 Februari 2008. "Tapi hingga hari ini (18/2/2008), mereka masih tetap bertahan. Ini bukan ambisi pribadi saya, karena April nanti pun saya pensiun. Saya tidak akan menempati rumah itu, saya hanya mengembalikan hak negara," tandasnya.

(ern/ern)


Berita Terkait