Polisi Perketat Izin Hindari Tragedi AACC

Polisi Perketat Izin Hindari Tragedi AACC

- detikNews
Kamis, 14 Feb 2008 14:12 WIB
Bandung - Ketatnya perizinan keramaian untuk konser di Bandung pasca tragedi AACC, Sabtu pekan lalu (9/2/2008), untuk menghindari peristiwa serupa. Panitia minimal harus mengajukan izin tujuh hari sebelum pelaksanaan. Panitia pun harus menyertakan kontrak acara tersebut.

Demikian disampaikan Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Bambang Suparsono saat dihubungi detikbandung melalui telepon, Kamis (14/2/2008). "Sebenarnya bukan memperketat, toh sejak dulu juga kita ketat kok. Pokoknya semua harus sesuai ketentuannya. Asalkan lengkap, memenuhi syarat, tempat, waktu, dan acaranya," ujar Bambang.

Menurutnya pengajuan permohonan izin harus dilakukan minimal tujuh hari sebelum hari H. Panitia pun, lanjutnya, harus menyertakan kontrak antara sponsor maupun dengan artis yang terlibat. "Ini sudah aturan sejak lama," ujarnya saat disinggung apakah memang harus menyertakan kontrak ketika mengajukan izin keramaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengungkapkan untuk pekan ini, pihaknya belum menerima pengajuan izin keramaian dari panitia manapun yang akan menyelenggarakan konser musik di Bandung. "Belum ada tuh, belum. Kalau untuk week end ini, harusnya minggu lalu sudah mengajukan, tapi kami belum terima," katanya.

(ern/lom)


Berita Terkait