Demikian disampaikan Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Bambang Suparsono saat dihubungi detikbandung melalui telepon, Kamis (14/2/2008). "Sebenarnya bukan memperketat, toh sejak dulu juga kita ketat kok. Pokoknya semua harus sesuai ketentuannya. Asalkan lengkap, memenuhi syarat, tempat, waktu, dan acaranya," ujar Bambang.
Menurutnya pengajuan permohonan izin harus dilakukan minimal tujuh hari sebelum hari H. Panitia pun, lanjutnya, harus menyertakan kontrak antara sponsor maupun dengan artis yang terlibat. "Ini sudah aturan sejak lama," ujarnya saat disinggung apakah memang harus menyertakan kontrak ketika mengajukan izin keramaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ern/lom)











































