Penggugat Tidak Bawa Bukti Kecurangan

Sengketa Pilkada Purwakarta

Penggugat Tidak Bawa Bukti Kecurangan

- detikNews
Rabu, 13 Feb 2008 15:24 WIB
Bandung - Tanpa membawa bukti berupa dokumen kecurangan yang diklaim penggugat, Majelis Hakim sidang gugatan perdata Pilkada Purwakarta meminta kuasa hukum dua penggugat melengkapinya. Sidang akan kembali digelar Kamis (14/2/2002).

Ketua Majelis Hakim yang diketuai oleh Hazli Saleh SH menilai gugatan kedua penggugat yang sidangnya terpisah tidak lengkap, karena tidak menyertakan bukti-bukti. "Kami meminta penggugat melengkapi bukti pada materi gugatan," ujar Hazali.

Dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan, Kuasa Hukum Burhan Fuad-Nana Syamsudin, Ruhyat menyatakan ada kecurangan yang dilakukan oleh calon pemenang Pilkada Dedi Mulyadi-Dudung Supardi. ""Kami melihat ada indikasi money politic yang dilakukan calon pemenang," ujar Ruhyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruhyat juga menyatakan jika terjadi pelanggaran yang dilakukan KPUD, di mana ada pemilih yang hanya membawa KTP diperbolehkan mencoblos. "Ada TPS yang memperbolehkan warga mencoblos dengan hanya membawa KTP padahal dia tidak masuk DPT," ujarnya.

Materi gugatan yang sama juga diutarakan penggugat lainnya Lily Hambali Hasan-Endang Koswara. Sama dengan penggugat Fuad-Nana, materi gugatan Lily-Endang dinilai tidak lengkap karena tidak menyertakan bukti.

Rencananya sidang akan dilanjutkan Kamis (13/2/2008). Massa pendukung kedua penggugat yang menamakan diri Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP) mengancam akan mengerahkan massa lebih banyak lagi pada sidang tersebut.

(ern/lom)


Berita Terkait