Ketua Majelis Hakim yang diketuai oleh Hazli Saleh SH menilai gugatan kedua penggugat yang sidangnya terpisah tidak lengkap, karena tidak menyertakan bukti-bukti. "Kami meminta penggugat melengkapi bukti pada materi gugatan," ujar Hazali.
Dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan, Kuasa Hukum Burhan Fuad-Nana Syamsudin, Ruhyat menyatakan ada kecurangan yang dilakukan oleh calon pemenang Pilkada Dedi Mulyadi-Dudung Supardi. ""Kami melihat ada indikasi money politic yang dilakukan calon pemenang," ujar Ruhyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Materi gugatan yang sama juga diutarakan penggugat lainnya Lily Hambali Hasan-Endang Koswara. Sama dengan penggugat Fuad-Nana, materi gugatan Lily-Endang dinilai tidak lengkap karena tidak menyertakan bukti.
Rencananya sidang akan dilanjutkan Kamis (13/2/2008). Massa pendukung kedua penggugat yang menamakan diri Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP) mengancam akan mengerahkan massa lebih banyak lagi pada sidang tersebut.
(ern/lom)










































