Tukar Uang Asli dengan Upal, Penjara Menanti Sri

Tukar Uang Asli dengan Upal, Penjara Menanti Sri

- detikNews
Rabu, 13 Feb 2008 14:51 WIB
Bandung - Waspadalah jika ada orang yang tidak dikenal mengiming-imingi sejumlah uang lama dengan jumlah yang besar untuk ditukarkan dengan uang baru dalam jumlah kecil. Bukan uang yang diperoleh, malah ruang tahanan yang menanti anda.

Sri Hartati (42), warga Rancaekek Wetan Kabupaten Bandung terpaksa mendekam dalam jeruji besi setelah bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Jaja di bus, tiga bulan lalu saat dirinya pergi ke Cirebon.

Sri yang duduk berdampingan dengan Jaja mengeluhkan kondisi ekonomi keluarganya yang sulit. Hal ini disambut Jaja dengan memberikan solusi keuangan pada Sri. "Jaja menawarkan penukaran uang pecahan 50 ribu yang baru dengan uang lama. Jika menukarkan Rp 100 ribu, maka akan diberikan Rp 300 ribu pecahan 50 ribu lama," tutur Kapolsekta Coblong AKP Catur Sungkowo, di Mapolsekta Coblong, Jalan Sangkuriang, Rabu (13/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar hal itu, akhirnya Sri terbujuk. Akhirnya satu minggu kemudian mereka berjanji bertemu di Terminal Cicaheum, setelah sebelumnya Jaja meminta nomor telepon Sri. Sesuai dengan waktu yang dijanjikan, akhirnya Sri menyerahkan uang pecahan Rp 50 ribu baru sebanyak 10 lembar.

"Si Jaja memberikan uang pecahan Rp 50 ribu lama sebesar Rp 1,5 juta yang dibungkus dengan kertas HVS. Jaja meminta agar Sri membukanya di rumah," tambah Catur.

Kecurigaan Sri muncul saat akan membelanjakan uang itu, beberapa pedagang menolaknya. Namun, kata Catur, berdasarkan keterangan Sri pada polisi, uang Rp 500 ribu yang dia tukarkan adalah hasil dari meminjam.

"Tersangka mengaku terus membelanjakan uang itu dan menyimpan kembaliannya. Uang yang sudah dia belanjakan sebesar Rp 900 ribu dan sisanya kami sita Rp 600 ribu," ujar Catur.

Terkuaknya kasus ini, saat Sri membelanjakan uang di pasar Balubur Taman Sari, di toko kue. Sayangnya, uang palsu Sri sudah disadari oleh pemilik toko saat Sri pertama belanja. Karena sebelumnya Sri sempat berbelanja di sana.

"Si pemilik toko meminta petugas di sana mengamankan Sri dan diserahkan pada kami," ujar Catur.

Kini Sri harus mendekam dalam sel Mapolsekta Coblong dengan ancaman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 244 jo 245 KUHP tentang menyimpan, membawa, menerima, dan mengedarkan uang palsu.

(ern/lom)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads