Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji menyatakan pemeriksaan terhadap ketiga perwira polisi tersebut hingga kini belum berakhir. Maksimal, kata dia, mereka akan diperiksa selama 10 hari.
Ketiga perwira itu adalah Kasat Intel Polwiltabes Bandung AKBP Soni Sanjaya, Kasat Intel Polresta Bandung Tengah AKP Singgih dan Kapolsekta Sumur Bandung AKP Ogiyanto. Ketiganya dibebastugaskan sejak Senin, 11 Februari 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah selesai pemeriksaan, lanjutnya, pihaknya baru bisa mengambil kesimpulan apakah ketiga perwira itu bersalah atau tidak. "Kita akan kenakan sanksi. Paling berat sanksinya pemecatan. Tapi jika terbukti tidak bersalah, kita akan kembalikan ke kesatuannya," tegas Susno.
Ketika ditanya apakah Kapolwilatabes Bandung Kombes Pol Bambang Suparsono bisa kena dalam kasus ini, Susno menyatakan untuk sementara pihaknya masih fokus kepada ketiga perwira ini. "Seperti apa hasil pemeriksaannya. Jadi kita belum ke arah sana," ujarnya. (ern/lom)
