3 Perwira Polisi Diperiksa 10 Hari

Petaka Konser Bandung

3 Perwira Polisi Diperiksa 10 Hari

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 12 Feb 2008 16:53 WIB
Bandung - Kabid Propam Polda Jabar masih terus memeriksa tiga perwira dari Polwiltabes Bandung dan Polresta Bandung Tengah terkait perizinan konser musik yang berujung maut di Gedung AACC, Sabtu (9/2/2008). Pemeriksaan maksimal akan memakan waktu 10 hari. Jika terbukti bersalah, mereka akan dikenai sanksi.

Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji menyatakan pemeriksaan terhadap ketiga perwira polisi tersebut hingga kini belum berakhir. Maksimal, kata dia, mereka akan diperiksa selama 10 hari.

Ketiga perwira itu adalah Kasat Intel Polwiltabes Bandung AKBP Soni Sanjaya, Kasat Intel Polresta Bandung Tengah AKP Singgih dan Kapolsekta Sumur Bandung AKP Ogiyanto. Ketiganya dibebastugaskan sejak Senin, 11 Februari 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Materi pemeriksaan mencakup perizinan, dari bagimana prosedur perizinan apakah sudah sesuai atau belum, terus bagaimana pelaksanaannya," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jl Soekarno Hatta, Selasa (12/2/2008).

Setelah selesai pemeriksaan, lanjutnya, pihaknya baru bisa mengambil kesimpulan apakah ketiga perwira itu bersalah atau tidak. "Kita akan kenakan sanksi. Paling berat sanksinya pemecatan. Tapi jika terbukti tidak bersalah, kita akan kembalikan ke kesatuannya," tegas Susno.

Ketika ditanya apakah Kapolwilatabes Bandung Kombes Pol Bambang Suparsono bisa kena dalam kasus ini, Susno menyatakan untuk sementara pihaknya masih fokus kepada ketiga perwira ini. "Seperti apa hasil pemeriksaannya. Jadi kita belum ke arah sana," ujarnya. (ern/lom)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini