Hal ini disampaikan Sekretaris Umum Asperapi (Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia) Jabar Dewi Fatimah, kepada detikbandung, Selasa (12/2/2008).
"Syarat yang harus dimiliki EO terutama di bidang hiburan, harus ada badan hukum atau legalitas dan izin dari dinas pariwisata," tegas Dewi, sembari menjelaskan bahwa segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan EO, adalah bentuk kegiatan dari kepariwisataan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyikapi tragedi di AACC, Dewi menyarankan perlunya dibangun gedung yang representatif untuk gedung pertunjukan hiburan. "Misalnya seperti JCC di Jakarta. Di Bandung saat ini tidak ada yang layak," tambahnya.
Beberapa syarat yang perlu dimiliki gedung untuk pertunjukan, disebut Dewi antara lain, ada air conditioner, beberapa akses keluar-masuk, kapasitas massa harus dalam jumlah besar, tidak boleh ada tiang-tiang di dalam ruangan. (lom/ern)











































