Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) Jawa Barat, Usep Sumarmo dalam diskusi Membangun Sinergitas antara Pasar Tradisional dan Pasar Modern di Graha Kompas, Jl. Martadinata Selasa (5/2/2008).
"Berdasarkan pemantauan saya di lapangan, 60 persen pasar hancur termasuk koperasi pasar. Hal itu terjadi karena adanya oknum aparat. Padahal sudah ada empat pungutan resmi yaitu retribusi, keamanan, sampah dan jatah preman atau japrem. Namun kondisi pasar tetap saja kotor dan becek," tutur Usep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya, lahan yang seharusnya digunakan untuk area perparkiran dijual oleh oknum untuk dijadikan kios-kios atau meja-meja liar. Pedagang-pedagang kaki lima pun dibiarkan saja tumpah ruah sampai ke jalan," jelas Usep.
Usep mengemukakan bahwa hal itu akan mematikan pedagang-pedagang yang di dalam bangunan pasar. Sebab, para pembeli sudah merasa cukup dengan membeli dari pedagang-pedagang yang ada dipinggir jalan.
"Kemungkinan uang retribusi yang dipungut dari pedagang-pedagang liar tidak masuk ke kas daerah tapi ke oknum aparat. Kalaupun ada peraturan presiden tentang penataan pasar, peraturan itu tetap tidak akan berjalan. Kuncinya terletak pada bupati atau walikota yang bisa mengatur regulasi pasar tradisional hingga ke aparat," tambahnya.
(ema/twi)










































