Dana tersebut dianggarkan untuk 10 item yakni, surat suara, tinta, buku juknis dan peraturan perundang-undangan, stiker, segel, sampul, formulir D, formulir C, formulir BC, kartu pemilih dan kartu pemilih tambahan.
Pendaftaran peserta tender dimulai 29 Januari sampai 13 Februari. Setelah itu baru ada proses verifikasi. Menurut Sekertaris KPUD Jabar Dedi Warmana, 80 persen perusahaan yang ikut tender dari Jakarta. Sisanya dari Semarang, Surabaya, Bogor dan Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diharapkan pemenang tender sudah diumumkan akhir Februari, setelah mengetahui daftar pemilih tetap yang tenggat waktunya 16 Februari. Pemenang tender kemudian berikan waktu sampai H-17 atau H-16 dari saat pilgub pada 13 April, untuk memenuhi seluruh kebutuhan logistik termasuk mendistribusikannya ke 25 kabupaten kota.
"Jadi perusahaan pemenang tender tidak menginapkan logistik pilgub ini ke KPUD Jabar, tetapi langsung didistribusikan. Jadi mengurangi kemungkinan terjadinya manipulasi dan lainnya," jelas Warmana. (lom/lom)










































