Boleh Dagang di Trotoar dan Halaman Gedung Asal Ada Izin

Boleh Dagang di Trotoar dan Halaman Gedung Asal Ada Izin

- detikNews
Selasa, 05 Feb 2008 09:56 WIB
Bandung - Meski trotoar ataupun halaman gedung perkantoran diperbolehkan "diduduki" oleh pedagang kaki lima (PKL), toh tidak lantas mereka bisa langsung melenggang masuk. Para pedagang harus mengantongi izin lokasi serta izin berdagang yang tentu ada harganya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Priana Wirasaputra menyatakan para pedagang harus mempunyai surat izin lokasi dan izin berdagang yang akan dikeluarkan oleh camat. Untuk mengeluarkan izin ini, camat harus memperhatikan lokasi dan aturan lainnya yang akan diatur dalam peraturan walikota (Perwal) tentang PKL ini.

"Tentunya akan ada pungutan untuk hal ini. Tapi terus terang hal ini belum dimasukkan dalam konsep Perwal yang sedang kami godok. Tapi pasti ada, karena ini potensi besar bagi penambahan PAD kota," jelasnya saat dihubungi detikbandung, Selasa (5/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Izin lokasi dan izin berdagang ini, lanjutnya, tidak berlaku untuk seumur hidup. Nantinya setiap rentan waktu tertentu, harus ada perpanjangan izin atau registrasi ulang. "Nah berapa lama rentan waktunya belum kita bahas juga," ungkapnya.

Saat ini, kata Priana, pembahasan masih difokuskan terhadap penentuan lokasi untuk berjualan di setiap kecamatan. Kemungkinan besar di tiap kecamatan akan ada beberapa titik bagi PKL. "Nah ini yang sedang dibahas di tingkat kecamatan. Rata-rata mereka masih kebingungan untuk menentukan lokasi," ujar Priana.

Saat ini baru ada enam dari 30 kecamatan yang telah memberikan laporan mengenai lokasi-lokasi yang bisa dijadikan tempat berdagang bagi PKL.

(ern/lom)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini