Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Priana Wirasaputra menyatakan para pedagang harus mempunyai surat izin lokasi dan izin berdagang yang akan dikeluarkan oleh camat. Untuk mengeluarkan izin ini, camat harus memperhatikan lokasi dan aturan lainnya yang akan diatur dalam peraturan walikota (Perwal) tentang PKL ini.
"Tentunya akan ada pungutan untuk hal ini. Tapi terus terang hal ini belum dimasukkan dalam konsep Perwal yang sedang kami godok. Tapi pasti ada, karena ini potensi besar bagi penambahan PAD kota," jelasnya saat dihubungi detikbandung, Selasa (5/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Priana, pembahasan masih difokuskan terhadap penentuan lokasi untuk berjualan di setiap kecamatan. Kemungkinan besar di tiap kecamatan akan ada beberapa titik bagi PKL. "Nah ini yang sedang dibahas di tingkat kecamatan. Rata-rata mereka masih kebingungan untuk menentukan lokasi," ujar Priana.
Saat ini baru ada enam dari 30 kecamatan yang telah memberikan laporan mengenai lokasi-lokasi yang bisa dijadikan tempat berdagang bagi PKL.
(ern/lom)










































