"Kami inginkan tahun ini Perwalnya sudah terbit, ya pertengahan tahun lah. Namun pembahasannya saat ini agak terhenti karena di tingkat kecamatan masih belum selesai musyawarahnya," ujar Ketua Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Priana Wirasaputra, saat dihubungi detikbandung melalui telepon, Selasa (5/2/2008).
Menurutnya saat ini dari 30 kecamatan, baru enam yang telah melaporkan hasil pengkajian mereka. Para camat, lanjutnya, melakukan pengkajian yang melibatkan unsur pemerintahan hingga tingkat RT untuk menentukan lokasi yang akan dijadikan tempat berdagang PKL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan Perwal ini bukan berarti pemerintah menjadi lunak terhadap PKL. Namun, ini hanya sebagai salah satu solusi permasalahan PKL yang selama ini tidak pernah selesai. "Persoalan PKL seolah tidak pernah berhenti dalam pemerintah manapun. Kami hanya meminimalisir permasalahan yang ada," ujarnya.
Dalam konsep Perwal itu, ungkapnya, lokasi yang akan dijadikan berdagang di antaranya di trotoar, halaman parkir gedung perkantoran milik pemerintah atau swasta, dan lapangan milik pemerintah ataupun swasta.
"Untuk trotoar pun harus ada ketentuannya, misalkan lebarnya minimal 1,5 meter hingga 2 meter. Karena tetap fungsi trotoar bagi pejalan kaki harus diutamakan," tandasnya.
Sementara untuk lahan parkir gedung perkantoran, kata Priana, diperuntukkan bagi PKL yang berjualan malam. Karena biasanya, gedung perkantoran itu sudah tutup pada sore hari. "Untuk bisa berjualan, PKL harus mengantongi izin berupa izin lokasi dan izin berjualan," tegasnya.
Lebih lanjut Priana menyatakan trotoar ataupun halaman gedung perkantoran yang terletak di tujuh titik tetap haram bagi PKL. Tujuh titik yang dilarang untuk berjualan PKL adalah Alun-Alun, Jl. Dalem Kaum, Jl. Kepatihan, Jl. Dewi Sartika, Jl. Otista, Jl. Asia Afrika, dan Jl. Merdeka
(ern/lom)










































