"Sejauh ini kan tidak ada izin. Pokoknya kalau mereka tetap buka, kita akan melakukan tindakan hukum," tegas Bambang saat dihubungi detikcom Dia menjelaskan tindakan hukum yang akan diambil dari mulai memanggil si pengusaha hingga menutup paksa.
Ketika disinggung mengenai adanya putusan PTUN tanggal 24 Agustus 2007, yang membolehkan usaha permainan ketangkasan tersebut beroperasi, Bambang mengaku heran atas putusan itu. "PTUN itu tidak keluarkan izin. Kenapa polisi tidak boleh keluarkan izin. Pokoknya hingga saat ini kita belum keluarkan izin," ujar dia.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Permainan Ketangkasan (APPK) Dedi Zein menyatakan jika polisi melakukan penutupan paksa, pihaknya akan menempuh jalur hukum. "Kita akan tempuh jalur hukum, entah perdata atau pra peradilan," tantang Dedi.
Dedi menyesalkan pendapat sebagian pihak yang telah menuduh arena permainan yang akan dibuka masuk dalam kategori judi. "Kenapa saya minta fatwa MUI? Biar semua jelas. Yang ngomong itu, belum tahu bagaimana cara permainannya, tapi mereka sudah ngomong ke sana sini. Polisi tidak bisa menjabarkan apa judi itu, tapi MUI bisa," tandasnya.
Dia menyatakan pembukaan arena permainan Royal Game tetap akan dibuka pada Kamis (27/12/2007) pukul 11.00 WIB di dua tempat sekaligus yaitu di Gedung Matahari Jln Banceuy dan Jln kelenteng No 39. Saat ini, mesin-mesin permainan sudah didatangkan ke dua lokasi itu. (ern/djo)