2 Perampok Toko Mas ABC Bandung Dituntut 15 Tahun Penjara

2 Perampok Toko Mas ABC Bandung Dituntut 15 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 19 Des 2007 18:12 WIB
Bandung - Dua pelaku perampokan toko mas ABC, di Jl Terusan Pasirkoja, Bandung dituntut 15 tahun penjara. Perampokan dengan menggunakan senpi tersebut menyebabkan dua nyawa melayang dan 8 luka tembak.

Dua pelaku itu adalah Agus Cik alias Ijo (35) dan Fachrulian (42). Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oleh JPU Cucu Gantina di PN Bandung, Rabu (19/12/2007), terungkap keduanya dan lima teman lainnya melakukan aksi perampokan pada Kamis 12 April pukul 19.00 WIB.

Kelima pelaku lainnya Antoni, Amir, Suheri, Apip, dan Ivan. Antoni adalah otak aksi perampokan. Dia ditembak oleh aparat kepolisian pada saat penangkapan yang dilakukan dua bulan setelah aksi perampokan. Amir, Apip, dan Ivan hingga kini masih buron. Sedangkan Suheri berhasil ditangkap, namun berkasnya belum diserahkan ke kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya dua pelaku yang berkasnya kami terima, yaitu Agus dan Fachrulian," ujar Cucu usai persidangan.

JPU menjelaskan, untuk melancarkan aksinya ini mereka menggelar rapat hingga tiga kali di daerah Padalarang. Namun, Fachrulian hanya ikut rapat yang terakhir.

Setelah dinilai matang, kemudian mereka beraksi. Dengan menggunakan tiga sepeda motor, Agus alias Ijo bersama Antoni, Ivan, Apip, Amir, dan Suheri mendatangi toko mas ABC. Masing-masing membawa senjata. Tidak dijelaskan secara rinci, senjata apa yang dipakai para pelaku itu.

Antoni dan Amir masuk ke dalam toko yang diikuti oleh Suheri yang keluar masuk toko. Antoni kemudian naik ke etalase toko dan mengancam pemilik toko. Sementara Agus, Ivan dan Apip menunggu di luar.

Berdasarkan pengakuan Agus, dirinya turut menembak dua kali ke arah samping dan atas, karena terpicu melihat Suheri yang menembak secara membabi buta.

"Menurut pengakuan terdakwa, dia tidak melihat siapa yang menembak dua korban yang tewas. Selang 15 hingga 20 menit kemudian, mereka akhirnya melarikan diri ke arah jalan tol Pasirkoja setelah berhasil menggondol emas," tutur Cucu.

Di pintu masuk jalan tol Pasirkoja, Fachrulian sudah menunggu dengan mobil suzuki APV. Antoni, Agus, Fachrulian, Ivan, Apip, dan Amir kemudian naik mobil tersebut. Sementara Suheri tidak ikut serta. Dia membawa senjata yang sebelumnya dikumpulkan dalam karung. Dengan mengendarai sepeda motor dia kembali ke arah kota.

Masih menurut pengakuan dua terdakwa, Agus dan Fachrulian, keduanya diturunkan Antoni di Kebon Jeruk. Kemudian dari sana, mereka naik bus menuju Garut. Dan di kota ini pula keduanya dibekuk polisi dua bulan kemudian.

"Para terdakwa dikenai pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Yance Bombing. Mereka terancam 15 tahun penjara.

Aksi perampokan itu menyebabkan dua korban tewas, yaitu Soewarto atau Tongking, pemilik toko emas. Dia ditembak di bagian perut. Korban lainnya M Taufik (26), salah satu pembeli. Peristiwa itu juga menyebabkan 8 orang luka tembak. Mereka adalah empat anggota polisi, pengunjung serta warga sekitar. (ern/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads