Herry Wirawan menjalani sidang vonis kasus pemerkosaan 13 santriwati. Herry dihadirkan untuk mendengarkan langsung vonis yang dibacakan majelis hakim.
Herry datang ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (15/2/2022) pukul 09.14 WIB. Dia datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu tiba, Herry Wirawan yang mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah dan peci warna hitam langsung masuk ke dalam persidangan. Tak ada sepatah katapun yang diucapkan Herry saat masuk ke area persidangan.
Herry tak lantas masuk ke ruang sidang. Dia ditempatkan terlebih dahulu di ruang tunggu persidangan.
![]() |
Sebelumnya, kedatangan Herry Wirawan ke persidangan juga dipastikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Herry akan mendengarkan langsung vonis yang diberikan kepadanya.
"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).
Herry Wirawan memerkosa 13 santriwatinya. Kasus Herry pun diseret ke meja persidangan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Adapun tuntutan jaksa yaitu:
1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang