Kajati Jabar Kawal Pembacaan Vonis Herry Wirawan Hari Ini

Kajati Jabar Kawal Pembacaan Vonis Herry Wirawan Hari Ini

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 15 Feb 2022 08:21 WIB
Bandung -

Herry Wirawan menghadapi vonis atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santri. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana turut mengawal pembacaan vonis tersebut.

"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).

Sidang vonis Herry Wirawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2/2022). Sidang rencananya digelar secara terbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis akan dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Yohanes Purnomo Suryo. Rencananya sidang digelar secara terbuka bahkan Herry juga dihadirkan.

"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," kata Dodi.

ADVERTISEMENT

Herry Wirawan memperkosa 13 santriwatinya. Kasus Herry pun diseret ke meja persidangan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Adapun tuntutan jaksa yaitu:

1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads