DPRD Akui Isu Disabilitas Belum jadi Fokus Pemkab Lebak

Kabupaten Lebak

DPRD Akui Isu Disabilitas Belum jadi Fokus Pemkab Lebak

Fathul Rizkoh - detikNews
Senin, 14 Feb 2022 19:33 WIB
Alun-alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Foto: Fathul Rizkoh
Lebak -

DPRD Kabupaten Lebak mengakui belum fokus terhadap isu difabel beberapa tahun ke belakang. Pasalnya masih ada isu utama seperti pendidikan, kemiskinan dan lainnya, yang belum sepenuhnya ditangani Pemkab Lebak.

"Secara politik mungkin, bukan menjadi isu utama di Lebak. Kebutuhan bangkit dari ketertinggalan, misalnya pemenuhan rata-rata lama sekolah saja masih terendah di Banten. Ini menjadi persoalan yang mungkin mengeliminasi isu difabel. Isu penting mencerdaskan anak bangsa saja Lebak masih tertinggal. Belum isu ekonomi, agraria, kemiskinan, infrastruktur dan lain-lain," ujar Ketua DPRD Lebak Muhammad Agil Zulfikar kepada detikcom dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (14/2/2022).

Meski begitu, kata Agil, suara akan pemenuhan hak difabel sudah masuk di meja dewan. Baik dari penyandang difabel itu sendiri, masyarakat sipil, maupun dari anggota dewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agil menyadari, perlu ada peraturan turunan dari UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sehingga, Pemkab Lebak bisa konsen terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

"Perda ini kemudian menjadi penekanan memberikan satu produk kebijakan, baik anggaran atau infrastruktur dan lainnya, untuk lebih memperhatikan hak para difabel. Insyaallah DPRD, karena tahun ini nggak masuk Prolegda, tahun 2023 bisa menyertakan perda difabel ini agar masuk Prolegda," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Meski Perda difabel belum terbentuk, Agil mengklaim, dewan pernah mendorong Pemkab Lebak untuk membuat program yang memperhatikan penyandang difabel. Salah satu program yang muncul yaitu, Program Lebak Sejahtera pada tahun 2019 dengan memberikan bantuan sebesar Rp 50 ribu bagi para difabel.

Tapi, kenyataan di lapangan bantuan bagi difabel justru dimainkan oleh sejumlah oknum. Ada yang tidak menerima bantuan, bantuan dipotong, hingga data jumlah difabel yang harus diperbaiki.

"Masih ada penyakit di birokrasi kita berkaitan dengan bantuan sosial. Seharusnya menerima manfaat tapi malah nggak dapat, bahkan dari validasi data saja harus dipertanyakan. Ada yang sehat tapi terdata difabel agar dapat bantuan," jelasnya.

Atas kejadian itu, Agis tegas mengatakan, akan lebih fokus terhadap hak-hak para penyandang disabilitas. Caranya, dengan membuat kerangka peraturan daerah.

"Pasca disorot dewan, ada perbaikan tata kelola pada bantuan ini. Dulu pencairan uangnya dititipkan ke TKSK nanti baru dikasih ke penyandang difabel. Sekarang langsung ke penyandang difabel diketahui camat, dan lainnya," tambahnya.

"Kedepan mungkin fokus kita membahas isu-isu difabel secara komprehensif dalam satu kerangka produk peraturan daerah," pungkasnya.

Sebelumnya, Akademisi menilai Pemkab Lebak memandang sebelah mata hak penyandang disabilitas. Hal ini terbukti dari tidak adanya fasilitas publik yang ramah bagi penyandang disabilitas di Rangkasbitung, Lebak.

Pemerhati isu disabilitas dari STISIP Rangkasbitung Widi Januar Ghafur mengatakan, kaum difabel harus mendapat hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Hak tersebut tercantum dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Mereka kan punya hak yang sama. Hak untuk hidup, hak mempunyai privasi, hak beragama, politik, olahraga sampai pelayanan publik," ujarnya kepada detikcom dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).

(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads