Kota Serang

Penyelidikan Jilid 2 Hibah Ponpes Banten Tunggu Putusan Inkrah

Bahtiar Rifai - detikNews
Kamis, 10 Feb 2022 21:59 WIB
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Serang -

Kajati Banten Reda Manthovani mengatakan, penyelidikan jilid dua untuk kasus korupsi hibah Ponpes dari Provinsi Banten tahun 2018 dan 2020 masih menunggu putusan inkrah.

Seperti diketahui, dalam vonis majelis hakim untuk kasus korupsi hibah ponpes dipertimbangkan agar ada pihak lain yang bertanggung jawab, yaitu dari Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dan dari pemprov.

"Tunggu Mahmakah Agung dulu, biar kuat, ini pertimbangannya berubah nggak, kalau nggak berubah kita tindak lanjut," kata Reda kepada wartawan di Serang, Kamis (10/2/2022).

Jika sudah inkrah, nanti ada penyelidikan lebih lanjut dan mendalam. Tapi, sekarang ia tidak bisa mengatakan, apakah langsung diselidiki setelah ada putusan pengadilan tingkat pertama.

"Kita tunggu sampai itu, ada upaya banding, kasasi, kalau sudah Mahkamah Agung, pertimbangannya kita pakai," ujarnya.

Ada lima terdakwa di kasus hibah ponpes yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. Eks Kabiro Kesra Irvan Santoso dan Ketua Tim Evaluasi dan Verifikasi Toton Surawinata divionis 4 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subside 3 bulan.

Terdakwa lain Epieh Saepudin dan Tb Asep Subhi divonis 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Pidana tambahan diberikan ke Asep dengan uang penganti Rp 96 juta.

Sedangkan terdakwa terakhir yaitu honorer Biro Kesra Agus Gunawan divonis 1 tahun 8 bulan dan denda 50 juta subside 2 bulan. Para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis itu.

"JPU dan terdakwa mengajukan banding," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan terpisah.

Vonis majelis hakim memiliki penghitungan kerugian negara berbeda dengan dakwaan. Di dakwaan kerugian hibah ponpes 2018 adalah Rp 65 miilar sedangkan menurut hakim Rp 14,1 miliar. Untuk 2020 dakwaan kerugian negara Rp 5 miliar namun menurut perhitungan hakim adalah Rp 5,2 miliar.




(bri/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork