Kabupaten Lebak

Hak Disabilitas Masih Dipandang Sebelah Mata di Lebak, Pemerhati Soroti Perda

Fathul Rizkoh - detikNews
Kamis, 10 Feb 2022 18:31 WIB
Alun-alun Rangkasbitung (Foto: Fathul Rizkoh)
Lebak -

Akademisi menilai Pemkab Lebak memandang sebelah mata hak penyandang disabilitas. Hal ini terbukti dari tidak adanya fasilitas publik yang ramah bagi penyandang disabilitas di Rangkasbitung, Lebak.

Pemerhati disabilitas dari STISIP Rangkasbitung Widi Januar Ghafur mengatakan, kaum difabel harus mendapat hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Hak tersebut tercantum dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Mereka kan punya hak yang sama. Hak untuk hidup, hak mempunyai privasi, hak beragama, politik, olahraga sampai pelayanan publik," ujarnya kepada detikcom dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).

Kata Widi, tidak adanya guiding block di trotoar menjadi ciri bahwa pemerintah daerah belum memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya malu dengan pihak swasta yang lebih memerhatikan disabilitas.

"Belum sepenuhnya ramah disabilitas, bisa lihat dari Alun-alun Rangkasbitung, trotoar, toilet khusus pun tidak ada yang ramah difabel. Sebagian sih sudah ada, tapi tempat yang dikelola pihak swasta, pemerintahnya sendiri belum," tuturnya.

Belum optimalnya pelayanan bagi penyandang disabilitas, Widi berargumen, mungkin disebabkan tidak adanya peraturan daerah. Sehingga, organisasi perangkat daerah (OPD) di Lebak enggan mengambil tindakan.

"Perda belum ada. Ya, kita bisa nilai seperti itu, kalau belum adanya perda pemerintah belum fokus bertindak," tegasnya.

Seharusnya, lanjut Widi, wilayah Rangkasbitung bisa menjadi contoh bagi kecamatan ataupun desa dalam melayani penyandang disabilitas. "Kalau pun belum banyak fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas seharusnya Pemkab bisa mulai dari Ibu Kotanya, Rangkasbitung," pungkasnya.

Sekadar diketahui, trotoar di Rangkasbitung, Lebak dinilai belum ramah bagi penyandang disabilitas. Pasalnya, di jalan Multatuli atau sepanjang jalan protokol, trotoarnya tidak dilengkapi dengan guiding block atau petunjuk arah bagi tuna netra.

"Betul, betul sekali. Di Lebak tidak ada sama sekali untuk arah petunjuk jalan itu. Di Stasiun, Pasar, Toko, atau Kantor Pemerintahan," ujar Ketua Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) wilayah Lebak, Aan kepada detikcom dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).




(yum/bbn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork