Kota Cirebon masuk kategori PPKM Level 3 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9/2022. Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis pun menerbitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan PPKM Level 3.
Dalam SE Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE.13-PEM itu mengatur tentang kapasitas dan jam operasional restoran atau rumah makan, kafe dan lainnya. Warteg, rumah makan, lapak jajanan, kafe dan lainnya diizinkan tetap beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian, maksimal pengunjung 60 persen dari kapasitas yang ada.
Rumah makan dan kafe yang berada di area terbuka maupun di dalam gedung diizinkan untuk menerima dine-in atau makan di tempat. Maksimalnya 60 persen. Maksimal satu mejanya hanya diisi dua orang. Waktu makannya dibatasi hanya 60 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai pada malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hingga maksimal Pukul 00.00 WIB. Kapasitas 50 persen, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 60 menit," bunyi SE Wali Kota Cirebon sebagaimana dilihat detikcom, Kamis (10/2/2022).
Pengelola rumah makan, kafe, dan lainnya wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Sebelumnya, Kota Cirebon bersama 10 daerah lainnya, yakni Bandung Raya dan Bodebek masuk PPKM Level 3. Sementara itu, empat daerah di Jabar masuk kategori PPKM Level 1, yakni Kabupaten Sukabumi, Pangandaran, Cianjur dan Kota Banjar. Daerah lainnya masuk kategori Level 2. Kondisi demikian sesuai dengan Inmendagri Nomor 9/2022 tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 14 Februari.