Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Bandung turut berdampak kepada acara resepsi pernikahan. Tamu undangan pun dipastikan bakal dibatasi sesuai kapasitas tempat acara resepsi itu digelar.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 15 Tahun 2022, tamu yang diundang dalam resepsi maksimal hanya 20 hingga 25 persen dari kapasitas. Misalnya resepsi itu akan digelar di rumah, maka tamu undangan hanya boleh dihadiri oleh 75 orang.
Begitu jika resepsi pernikahan digelar di gedung atau hotel dengan kapasitas 3.000 orang, maka tamu undangan dibatasi menjadi 600 orang. Sementara untuk resepsi di gedung atau hotel dengan kapasitas 2.000 orang, maka tamu undangan maksimal 500 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya untuk gedung atau hotel dengan daya tampung 1.000 orang, maka tamu undangan dibatasi maksimal 250 orang. Begitu juga jika gedung atau hotel tersebut bisa menampung lebih dari 500 orang, maka tamu undangan dibatasi hanya 150 orang.
Pemkot juga melarang resepsi digelar dengan adanya acara makan di tempat. Lalu, tamu undangan maupun penyelenggara acara resepsi itu wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain resepsi pernikahan, sejumlah kegiatan yang mengundang kerumunan massa lainnya. Seperti khitanan hingga pemakaman dan takziah kematian yang bukan karena COVID-19.
(ral/mso)