Bandung Raya, Bodebek dan Kota Cirebon masuk dalam kategori PPKM level 3. Pemprov Jabar mengaku belum memutuskan terkait kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat, seperti penutupan jalan.
"Pak Gubernur sekarang sudah membuat SK tentang pembatasan di berbagai kegiatan. Adapun pembatasan kendaraan pencegatan dan lainnya belum diputuskan," kata Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum dalam rilis video yang diterima, Selasa (2/8/2022).
Uu mengatakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil harus melakukan rapat terlebih dahulu dengan berbagai pihak, seperti gugus tugas, kepala daerah dan lainnya untuk memutuskan pembatasan masyarakat melalui penutupan jalan. Sehingga hasilnya menjadi keputusan bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting kepada masyarakat dengan situasi seperti ini haru mengurangi mobilitas. Karena sekalipun ada pencegatan, tapi masyarakatnya tidak mengurangi mobilitas tetap saja mencari jalan," kata Uu.
Uu juga mendorong agar pelaksanaan vaksin booster masyarakat dilakukan. Sebab, lanjut Uu, vaksin merupakan benteng untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Prokes, pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dan anjuran pemerintah lainnya mohon diikuti," katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9/2022. Inmendagri teranyar ini berisi tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri teranyar itu sebanyak 11 daerah di Jawa Barat masuk kategori PPKM Level 3. Hanya empat daerah yang masuk kategori PPKM Level 1, yakni Kabupaten Sukabumi, Pangandaran, Cianjur dan Kota Banjar. Daerah lainnya masuk kategori Level 2
Sebanyak 11 daerah di Jabar yang masuk kategori PPKM level 3, 10 di antaranya berasal dari Bandung Raya dan Bodebek. Satu daerah lainnya yaitu Kota Cirebon.
(sud/yum)