Polsek Cibadak memamerkan sejumlah barang bukti berupa tas wanita dan alat kecantikan. Barang bukti itu disita polisi dari tiga pria pelaku perampokan inisial MW, IR dan UD yang dibekuk polisi pada Sabtu (5/2) lalu.
Hasil penyelidikan diketahui para pelaku berstatus residivis karena pernah menjalani hukuman pada kasus yang sama. Saat beraksi di Sukabumi, ada dua toko yang menjadi sasaran mereka. Selain peralatan kosmetik dan tas wanita, pelaku juga mengeruk sejumlah uang tunai dari toko korban.
"Mereka beraksi pada 27 Januari, pelapornya dua orang pemilik toko. Penyelidikan selama 5 hari, akhirnya pelaku terdeteksi dan kita amankan," kata Kapolsek Cibadak, Kompol Maryono kepada awak media, Selasa (8/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku diketahui masuk dengan cara merusak rolling dor menggunakan linggis. "Pelaku masuk dengan cara membobol, merusak rolling dor menggunakan linggis," imbuh Maryono.
Maryono menjelaskan akibat perbuatan ketiga pelaku, pemilik toko menderita kerugian sekitar Rp 90 juta. "Kerugian toko tersebut Rp 90 juta selain uang tunai juga ada tas perempuan kosmetik dan alat kecantikan perempuan, barang-barang itu masih utuh belum ada yang dijual," ujar Maryono.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cibadak AKP Madun mengatakan pelaku terdeteksi setelah kedapatan sempat akan menjual barang hasil curian di media sosial.
"Mereka sempat menjual barang di media sosial, saat itu kita sempat janjian untuk Cash On Delivery (COD). Namun mereka entah bagaimana menghapus unggahan mereka, setelah itu kita lakukan penyelidikan lagi sampai akhirnya mereka kita amankan," singkat Madun.