Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi kembali merevisi penerapan pembelajaran tatap muka bagi siswa. Kali ini, bukan lagi kapasitas 100 persen, melainkan hanya 50 persen.
"Iya, kapasitas PTM di Kota Sukabumi 50 persen," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Hasan Asari saat dihubungi detikcom, Senin (7/2/2022).
Dia mengatakan pelaksanaan PTM 50 persen tersebut mengacu pada surat edaran Nomor PK.02.05/046/Sekretariat /II/ 2022 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset RI terkait PTM tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. SE tersebut diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Jumat (5/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan itu menjelaskan daerah dengan level 2 PPKM dapat melakukan PTM Terbatas dengan kapasitas ruangan kelas 50 persen. Sekadar diketahui, Kota Sukabumi saat ini menerapkan PPKM Level 2.
"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua)," tulis SE tersebut.
Hasan menjelaskan PTM terbatas mulai berlaku pada hari ini dan orang tua diberikan pilihan untuk mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).