Di tengah meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia, sejumlah pihak dari berbagai daerah di Jawa Barat terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang berujung pada sanksi.
Kasus pelanggaran prokes pertama adalah acara konser Tri Suaka, Nabila Maharani dan Zidan yang memicu keramaian penonton di Taman Anggur Kukulu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang pada Minggu 30 Januari 2022 lalu.
Sementara di Kota Bandung terjadi kerumunan Mal Festival Citylink pada saat perayaan Imlek 1 Februari 20222 lalu. Dalam rekaman video yang viral tampak mal sangat dipenuhi oleh pengunjung yang menonton pertunjukan barongsai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut Anggota DPR RI Dedi Mulyadi melihat ada dua penindakan yang sangat berbeda dari kedua tempat tersebut. Menurutnya petugas lebih tegas saat menindak Taman Kukulu dibanding Mal Citylink.
"Itulah yang selalu membuat publik kecewa. Sering kali penegakan hukum selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil," ujar Kang Dedi Mulyadi.
Padahal, kata Dedi, dari sejumlah video yang beredar terlihat jumlah kerumunan yang ditimbulkan sama-sama besar.
Di sisi lain Dedi pun merasa heran dengan denda yang dikenakan pada pengelola mal yang hanya Rp 500 ribu. Hal tersebut 10 kali lebih kecil dari denda tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta.
"Saya dengar denda di Bandung hanya Rp 500 ribu, sementara tukang bubur di Tasikmalaya Rp 5 juta. Kenapa denda mal lebih kecil dibanding tukang bubur?," ujar Dedi.
Meski antara kerumunan mal dan tukang bubur menggunakan pendekatan hukum yang berbeda, Kang Dedi berharap pemerintah bisa bersikap adil dalam memberikan sanksi.
"Seharusnya ada standar yang dimiliki. Ini kan cukup mencolok kenapa denda mal lebih kecil hanya Rp 500 ribu sedangkan tukang bubur Rp 5juta," ucapnya.
Seperti diketahui pada 2021 silam tukang bubur di Tasikmalaya divonis membayar denda Rp 5 juta subsider 5 hari penjara oleh PN Tasikmalaya karena dianggap melanggar aturan makan di tempat saat PPKM.
Hakim mendasari hukuman tersebut pada Pasal 34 ayat 1 jo Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jabar No 13 tahun 2018. Dalam peraturan tersebut disebutkan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta.
Sedangkan Mal Festival Citylink menggunakan pendekatan hukum Pasal 38 ayat 4 Perwal No 2 tahun 2022 yang mengandung sanksi hukuman maksimal denda Rp 500 ribu.
Lihat juga Video: PMJ Akan Tindak Kafe dan Tempat Hiburan yang Langgar Prokes