Warga Nagreg Tolak Aktivitas Tambang Galian C

Kabupaten Bandung

Warga Nagreg Tolak Aktivitas Tambang Galian C

Yuga Hassani - detikNews
Jumat, 04 Feb 2022 18:19 WIB
Aktivitas Tambang Galian C di Nagreg
Lokasi aktivitas tambang di Nagreg. (Foto: Yuga Hassani/detikcom)
Kabupaten Bandung -

Sejumlah warga menolak aktivitas tambang galian C yang berada di Nagreg, Kabupaten Bandung. Tambang tersebut sudah beraktivitas sejak 2016.

Salah satu perwakilan warga, Enjang Sutedi (36) mengatakan, awalnya warga diberikan sosialisasi mengenai adanya proyek tersebut untuk dibangun rest area dan kampung wisata. Namun, kata dia, setelah berjalan beberapa tahun semakin terlihat adanya aktivitas tambang galian C.

"Kita lihat ke sini malah ending-nya mafia tanah yang bermain," ujar Enjang, Jumat (4/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enjang mempertanyakan bukti legalitas perizinan dari pihak warga Kampung Cibeuneur. Terutama RW 1 dan RW 2 yang berdekatan langsung dengan galian C tersebut.

"Bukti tersebut berupa tanda tangan warga masyarakat Kampung Cibeuneur, pemerintah RT, RW, pemerintah desa dan pemerintah kecamatan. Mengenai analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang kurang diperhatikan oleh pihak pengembang atau perusahaan selama ini, apahkah itu berupa pembuatan sedotan, parit, penanaman pohon, untuk menahan air dan erosi tanah," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Enjang menilai aktivitas tersebut tidak ada MoU tertulis dari pihak perusahaan kepada warga masyarakat sekitar galian C. "Baik jangka pendek atau jangka panjang. Sebelum dan sesudah galian C ini habis masa perizinannya," ucap dia.

Menuru Enjang, keberadaan tambang galian C tersebut tidak ada manfaat yang dirasakan bagi warga sekitar. Sebab, kata dia, mata pencaharian warga dengan bertani dan bercocok tanam menjadi hilang.

"Waktu musim hujan, air berserta lumpur masuk ke perkampungan. Adanya polusi debu waktu kemarau masuk ke rumah warga sekitar. Terakhir jam operasional yang sampai larut malam, menyebabkan istirahat warga masyarakat terganggu," tutur Enjang.

Selama ini, kata dia, pihak perusahaan tidak ada sosialisasi dan komunikasi kepada warga RW 1 dan RW 2 soal kegiatan galian C. Enjang mengatakan galian tambang C ini dikelola sejumlah perusahaan. Bahkan, menurutnya, sebagian warga pun ada yang tergoda diberi kompensasi oleh perusahaan tersebut.

"Oknum pengurus pun memberi uang kompensasi ke sebagian warga sebesar 2-3 juta. Namun tidak semuanya menerima. Dari adanya tambang galian C tersebut, terdapat sekitar 800 orang dari dua RW yang terdampak. Jumlah tersebut jika dihitung dari data Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ucap Enjang.

Disorot Pemprov Jabar

Pemprov Jabar turun langsung mengatasi permasalahan tambang galian C yang berada di Nagreg, Kabupaten Bandung. Aktivitas tambang galian C di lokasi tersebut dikeluhkan warga.

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan pihaknya akan mengevaluasi aktivitas tambang di tempat itu. Menurutnya, hal tersebut perlu pembahasan dengan dinas terkait dan pemerintah pusat.

"Karena sekalipun mereka punya izin, katanya ada yang sudah habis, yang kedua izinnya belum sempurna. Kalaupun punya izin, mereka belum ada izin untuk menggunakan jalan nasional, dari pihak kementerian," ujar Uu saat meninjau ke lokasi tambang galian C itu.

Uu menegaskan permasalahan tersebut harus segera ditindaklanjuti. Mengingat banyak warga yang menolak aktivitas tambang galian C.

"Pihak kementerian sudah kirim surat ke kami, ke kapolsek juga sudah kirim surat. Kami harus menindaklanjuti itu semua," ujarnya.

Uu berharap dengan kedatangannya ke lokasi tersebut muncul solusi kebaikan dan kemaslahatan bagi warga sekitar. "Di samping masyarakat ketakutan longsor, juga jalan yang sudah biasa kita pakai, ada aturan harus ada izin dari pihak kementerian dalam menggunakan jalan nasional," tutur Uu.

Soal ada atau tidak penutupan aktivitas tambang galian C tersebut, Uu mengatakan perlu pembahasan lebih lanjut. "Saya belum bisa menjawab, akan dirapatkan. Tetapi yang menutup bukan kami. Tapi kami akan memberikan surat kepada aparat untuk bertindak tegas," ucap Uu.

Halaman 3 dari 2
(bbn/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads