Polres Serang Kota menangkap pelaku pencabulan, inisial A. Penjual mainan keliling kampung ini mencabuli anak di bawah umur.
Aksi tersangka diketahui begitu ada orang tua yang curiga anaknya yang berusia tujuh tahun mengalami sakit di bagian vital. Setelah diperiksa, korban anak ternyata mengalami pelecehan.
"Pelaku ini bekerja sebagai penjual asongan, jualan mainan anak. Pelaku memanggil korban ke rumah kontrakan kemudian dicabuli," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Serang, Sabtu (29/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang tua korban lalu melaporkan ke polisi dan langsung dilakukan olah tempat kejadian dan visum. Pelaku teridentifikasi dan ditangkap pada pekan lalu.
"Korban mengeluh sakit, harapan kami orang tua lebih waspada, karena predator bukan hanya menyerang korban perempuan tapi laki-laki," ujarnya.
Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancamannya adalah 15 tahun penjara sesuai Pasal 82 Ayat (1).
Kepada wartawan, tersangka mengaku sudah memiliki istri, namun tinggal di luar Serang. Ia mengaku baru sekali melakukan pencabulan ke bocah lelaki itu.
"Saya baru sekali melakukan, pekerjaan saya tukang jualan keliling," kata A.
Baca juga: Status Tanggap Darurat di Lebak Dicabut |