Pedagang Mainan Cabuli Bocah di Serang

Pedagang Mainan Cabuli Bocah di Serang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Sabtu, 29 Jan 2022 22:01 WIB
Pedagang Mainan Cabuli Bocah di Serang
Polisi menangkap pelaku pencabulan anak di Kota Serang. (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Polres Serang Kota menangkap pelaku pencabulan, inisial A. Penjual mainan keliling kampung ini mencabuli anak di bawah umur.

Aksi tersangka diketahui begitu ada orang tua yang curiga anaknya yang berusia tujuh tahun mengalami sakit di bagian vital. Setelah diperiksa, korban anak ternyata mengalami pelecehan.

"Pelaku ini bekerja sebagai penjual asongan, jualan mainan anak. Pelaku memanggil korban ke rumah kontrakan kemudian dicabuli," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Serang, Sabtu (29/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orang tua korban lalu melaporkan ke polisi dan langsung dilakukan olah tempat kejadian dan visum. Pelaku teridentifikasi dan ditangkap pada pekan lalu.

"Korban mengeluh sakit, harapan kami orang tua lebih waspada, karena predator bukan hanya menyerang korban perempuan tapi laki-laki," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancamannya adalah 15 tahun penjara sesuai Pasal 82 Ayat (1).

Kepada wartawan, tersangka mengaku sudah memiliki istri, namun tinggal di luar Serang. Ia mengaku baru sekali melakukan pencabulan ke bocah lelaki itu.

"Saya baru sekali melakukan, pekerjaan saya tukang jualan keliling," kata A.

(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads