Dua pemerkosa perempuan difabel yang sempat dibebaskan kembali ditahan Polres Serang Kota. Penyidikan kasus terhadap tersangka EJ (39) dan S (46) berlanjut setelah penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas alasan restorative justice.
"Kita mengambil kesimpulan merekomendasikan dan melaksanakan rekomendasi untuk pelaku yang di-restorative justice untuk penghentian penyidikannya. Kita lanjutkan kembali proses penyidikannya," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan di Serang, Sabtu (29/1/2022).
Atas kedua tersangka sudah diterbitkan surat perintah penyidikan lanjutan dan penahanan. Pada tadi malam, penyidik sudah melakukan BAP lanjutan pada tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua pelaku dibuat BAP lanjutan dan langsung ditahan," ujar Maruli.
Penahanan kedua tersangka juga menjalankan rekomendasi dari Propam dan Wassidik Polda Banten. Pada Jumat (28/1) kemarin dilakukan gelar perkara khusus atas kasus ini setelah mendapatkan perhatian publik.
Penyidik juga diminta segera melengkapi berkas perkara kedua tersangka. Selain itu, dilakukan koordinasi dengan jaksa agar berkas perkara perkosaannya segera lengkap.
Baca juga: Status Tanggap Darurat di Lebak Dicabut |
Menurut Maruli, pembebasan dua pelaku pemerkosa difabel jadi perhatian semua pihak. Evaluasi dilakukan terhadap penyidik polres berdasarkan rekomendasi dari Propam dan Wassidik.
"Evaluasi penyidik akan kita tindaklanjuti dengan Wassidik," ucap Maruli.
(bri/bbn)