Polisi menangkap muncikari prostitusi online yang mempekerjakan dua anak di bawah umur. Sejoli muncikari, inisial SI (19) dan BR (19), diringkus di salah satu tempat penginapan di Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya mengungkap kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang anaknya sudah tiga hari tidak pulang. "Pada saat pulang ke rumah, ditanya orang tuanya, dijelaskan yang bersangkutan (korban) ini selama tiga hari tidak diperbolehkan pulang oleh temannya, inisial SI dan BR," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Jumat (28/1/2022).
Muncikari tersebut menjual korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi perpesanan. Transaksi seksual itu berlangsung di salah satu apartemen di Kota Bandung.
"Sehingga beberapa pelanggannya menghubungi untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri," tutur Kusworo.
Dia mengungkapkan tarif transaksi seksual ini Rp 300 ribu hingga Rp700 ribu. "Hasilnya dibagi 100 ribu kepada si korban, sisanya diambil oleh tersangka," katanya.
Selain menangkap dua muncikari tersebut, polisi menyita barang bukti uang Rp 510 ribu, pakaian tersangka yang digunakan korban, dan telepon genggam milik tersangka. Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ucap Kusworo.
(bbn/mso)