Eks Pramugari Diseret ke Pengadilan Gegara Dituduh Palsukan Identitas di Akta Nikah

Eks Pramugari Diseret ke Pengadilan Gegara Dituduh Palsukan Identitas di Akta Nikah

Yuga Hassani - detikNews
Rabu, 26 Jan 2022 16:39 WIB
Eks pramugari Tutiek Ratnawaty (tengah)
Eks Pramugari Tutiek Ratnawati (Foto: Yuga Hassani/detikcom)
Bandung -

Tutiek Ratnawati alias Nonon (52) mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Eks pramugari maskapai pelat merah itu diseret ke meja hijau lantaran dituduh memalsukan identitas dalam akta pernikahan.

Dalam dakwaan jaksa, Tutiek didakwa memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. Dia didakwa Pasal 266 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 266 ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Tutiek melakukan perlawanan dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut. Eksepsi itu dibacakan Tutiek melalui kuasa hukumnya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Rabu (26/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam memori eksepsi, salah satu yang menjadi alasan nota keberatan itu diajukan yakni kewenangan PN Bale Bandung untuk menyidangkan perkara ini. Selain itu, dia menyatakan kliennya tak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.

"Karena fakta yang terjadi, terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Bambang Sunaryo kuasa hukum Tutiek saat membacakan eksepsi.

ADVERTISEMENT

Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan akta otentik buku nikah itu digunakan untuk gugatan perceraian dengan mantan suaminya di Pengadilan Agama Cikarang dan perkara lain di PN Kota Bekasi. Oleh karena itu, locus delicti pun dijadikan keberatan oleh kuasa hukum.

Pihaknya juga menilai dakwaan jaksa kabur. Tidak sesuai dengan persyaratan materil sebagaimana ketentuan.

"Surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil. Dalam surat dakwaan yaitu cermat, jelas dan lengkap," katanya.

Atas keberatan itu, Tutiek melalui eksepsinya meminta agar hakim mengabulkan eksepsinya. Dia juga meminta agar hakim menyatakan Tutiek tak dapat diperiksa dalam perkara ini.

"Menyatakan terdakwa Tutiek Ratnawati tidak dapat diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Baleendah Kabupaten Bandung melainkan seharusnya di Pengadilan Negeri Kota Bekasi," kata dia.

Usai persidangan, Tutiek meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonannya itu. Dia meminta agar tak ada intervensi dari siapapun.

"Harapannya nanti hasil dari putusan akhirnya hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya tanpa intervensi dari siapapun," katanya.

(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads