Sebanyak 20 orang ditangkap polisi karena terlibat kasus peredaran narkotik di wilayah hukum Polres Bogor Kota. Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,2 kilogram.
"Berkat kerja keras Satuan Narkoba Polres Bogor Kota, di awal tahun ini berhasil mengungkap 2,2 kilogram sabu dan 1,4 kilogram ganja dengan total tersangka 20 orang," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Ridwan Kamil: Jabar Lampu Kuning Omicron |
20 tersangka yang diringkus ini merupakan pengedar narkoba yang diungkap polisi dari 18 kasus. Sebanyak 18 kasus itu di antaranya peredaran sabu dan dua kasus ganja. Dari 18 tersangka kasus peredaran sabu, menurut Susatyo, empat di antaranya terancam hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 18 tersangka kasus peredaran sabu ini jaringan Bogor Raya, yang meliputi Bogor Kota, Kabupaten Bogor dan Ciianjur. Modus masih sama, umumnya menggunakan modus 'address' (sistem tempel) atau sel terputus. Penjual dan pembeli menentukan titik yang diatur dan disepakati oleh mereka berdua," tutur Susayo.
Susatyo mengimbau masyarakat untuk turut serta memerangi peredaran narkoba. Ia meminta agar masyarakat melaporkan jika terjadi indikasi atau kegiatan berkaitan peredaran narkoba.
![]() |
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kompol Agus Susanto menambahkan empat tersangka terancam hukuman mati karena dilihat dari kepemilikan sabu, baik yang sudah dan belum diedarkan.
"Ada beberapa kasus menonjol dilihat dari barang buktinya. Ada kasus dengan barang bukti 1,2 kilogram sabu. Kemudian, total ada empat tersangka yang terancam hukuman mati," ujar Agus.
Simak Video 'Pengedar Narkoba di Jakut Dibekuk, Sabu Seberat 5 Kg Diamankan':