Herry Wirawan menyesali perbuatannya karena memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Penyesalan Herry itu akan ditanggapi oleh Jaksa.
Herry mengungkapkan penyesalannya dan meminta hukuman diperingan dalam sidang pembacaan nota pembelaan beberapa waktu lalu. Atas nota pembelaan tersebut, jaksa akan menanggapi melalui replik.
"Dengan adanya pembelaan, JPU (jaksa penuntut umum) akan menyatakan sikap," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Sabtu (22/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Replik atau tanggapan jaksa atas pembelaan tersebut akan dibacakan pekan depan atau 27 Januari 2022. Pihaknya belum membuka apa tanggapan jaksa nantinya.
"Kita akan bacakan sikap seminggu lagi. Nanti kita tunggu tanggapan dari pembelaan itu," kata Dodi.
Seperti diketahu, Herry diseret ke meja hijau usai memperkosa 13 santriwati. Atas perbuatannya itu, Herry dikenakan tuntutan hukuman berlapis.
Selain hukuman badan hukuman mati, Herry juga akan dikebiri. Harta dan aset Herry turut diminta disita.
Atas tuntutan jaksa tersebut, Herry mengajukan pembelaan. Dalam pembelaannya, Herry menyesal memperkosa 13 santriwati dan meminta agar hukuman yang diberikan diperingan.
(dir/ern)